Sabtu, 14 Maret 2009

IBADAH

Pengertian ibadah:
 Secara Bahasa:
Ibâdah berasal dari kata 'abada–ya‘budu–'ibâdah/'ubûdiyyah yang artinya beribadah atau menyembah. Menurut Abdul Qadir ar-Razi, Mukhtâr as-Shihâh 1/172, asal ‘ubûdiyyah adalah al-khudhû‘ (ketundukan) dan ad-dzullu (kerendahan), Ibadah juga berarti inqiyâdz, yakni kepatuhan (Al-Baghawi, Tafsîr al-Baghawi, 4/235). Dengan demikian, secara bahasa ibadah dapat diartikan sebagai bentuk kerendahan, ketundukan, dan kepatuhan kepada al-Ma‘bûd (yang disembah).

 Secara Syari’at:
Imam Ibn Taimiyah, sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh ibn Ahmad al-Hakami, mengatakan bahwa ibadah merupakan sebutan yang mencakup semua yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan dan perbuatan, baik batin maupun lahir. (Al-Hakami, Ma‘ârij al-Qabûl, 1/84).


Pembagian Ibadah:
 Ibadah Umum
Scara umum segala bentuk ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah merupakan ibadah. Hal ini berdasarkan dalil:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS ad-Dzariyat [51]: 56).


 Ibadah Khusus
Kata ibadah kemudian digunakan untuk menyebut bentuk ketaatan yang lebih khusus. Para ulama menyebutnya sebagai ibadah mahdhah, dan disebut “ibadah” saja. Ibadah mahdhah ini, seperti yang dikatakan oleh an-Nawawi, adalah ibadah yang murni, di dalamnya tidak terdapat campuran selainnya (al-Majmû‘ 1/373).
Contoh ibadah mahdhah ini adalah shalat, puasa, zakat, haji, doa, zikir, membaca al-Quran, kurban Idul Adha, dan sebagainya.

Cara Beribadah:
Agar ibadah menjadi sah dan berpahala, maka pelaksanaannya harus memenuhi tiga ketentuan pokok:
 harus dilandasi iman;
 harus ikhlas semata-mata karena Allah, tidak boleh dilakukan demi selain Allah;
 harus dilakukan sesuai dengan tatacara dan ketentuan ibadah yang telah ditentukan Allah dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, tidak boleh ada tambahan atau pengurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar